Apa itu Jilbab?
Jilbab merupakan sesuatu yang wajib dikenakan oleh seorang wanita muslimah ketika ia terjun dan bergaul di kehidupan umum. Kewajiban ini telah jelas diungkap oleh Firman Allah dalam Surat Al Ahzab ayat 59. Hanya saja, untuk bisa mengamalkan perintah ini, kaum muslimah terlebih dahulu harus mampu memahami fakta yang ditunjuk oleh kata al jilbab (jama’ = al jalaabiib). Kata al-jilbab yang digunakan oleh Allah dalam ayat itu merupakan lafadz Arab. Maka, untuk memahami maksudnya, kita harus merujuk pada arti yang dikehendaki oleh lafadz tersebut dalam Bahasa Arab, yaitu dengan melihat bagaimana Bangsa Arab menggunakan lafadz ini pada masa dimana ayat tersebut turun. Namun, kita tidak perlu repot-repot kembali ke masa turunnya wahyu, sebab sejak ratusan tahun lalu telah ada para ulama yang menyusun kamus-kamus mu’tabar demi menjaga pengertian lafadz-lafadz Al Qur’an dari kerusakan bahasa.
Di dalam Kamus Al Muhiith, Fairuz Abaadiy mengatakan:
القَمِيصُ: ثَوبٌ واسِعٌ للمرأة دون المِلحَفَة أو ما يُغَطّى به ثِيابَها من فوقُ كالملحفة أو هو الخمار
(Jilbab adalah) gamis (al qomiish) pakaian yang luas, tapi selain selubung/selimut (al mihafah), atau sesuatu yang dipakai olehnya untuk menyelimuti pakaiannya mulai dari atas seperti selubung/selimut (al mihafah). Atau, dia adalah al khimar (penutup kepala).Di dalam Kamus Lisanul ‘Arob, Ibnu Mandzur mengatakan:
والجلباب: القميص. والجلباب: ثوب واسع أوسع من الخمار دون الرداء تُغطّى به المرأةُ رأسها و صدرها .و قيل هو: ثَوبٌ واسِعٌ تلبسه المرأة دون المِلحَفَة . و قيل هو ما يطِّى به المرأة الثياب من فوق … و قيل هو الملحفة … . قال إبن السِّكِّيت: قالت العامرية: الجلبال هو الخمار …قال إبن العربي: الجلباب: الإزار … وقيل: جلباب المرأة ملَاءَتُها الّتي تَشتَمِلُ بها.
“Dan al-jilbab = al-qomish (baju panjang). Dan al jilbab = pakaian luas, lebih luas dari khimar (penutup kepala), selain ar ridaa (mantel), yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepala dan dadanya. Dikatakan juga bahwa dia adalah pakaian luas yang digunakan oleh wanita, selain milhafah (selimut/selubung badan). Dikatakan juga bahwa dia adalah apa yang digunakan oleh wanita untuk menyelimuti pakaian rumahnya mulai dari atas. Dikatakan juga bahwa dia adalah milhafah (selubung/selimut)… Ibnus Sikkiit berkata bahwa Al Amiriyah telah berkata: al jilbab adalah al khimar (penutup kepala)... Ibnul ‘Arobi berkata: al jilbab adalah al izaar (selubung/seperti jubah). Dikatakan juga bahwa jilbab wanita adalah selubung (al-mula’ah) yang digunakannya untuk menyelimuti dirinya”.Di dalam Kamus Ash Shihaah, secara ringkas Al Jauhariy mengatakan:
الجِلباب: المِلحفة.
“Al jilbab adalah al milhafah (selubung/selimut)”.Kamus-kamus tersebut menunjukkan bahwa lafadz jilbab ternyata diartikan dengan beberapa pengertian yang berbeda-beda, antara lain: ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al qomish, ada yang mengatakan bahwa dia sinonim dengan al milhafah, ada yang mengatakan bahwa dia adalah al mula’ah, ada yang mengatakan bahwa jilbab adalah al izaar, ada yang mengatakan bahwa jilbab sinonim dengan al khimaar, ada pula yang mengatakan bahwa jilbab itu bukan al khimar (lebih luas dari khimar) dan bukan juga milhafah, tapi kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan dada, dan ada juga yang mengatakan bahwa jilbab adalah kain lebar yang menyelimuti wanita mulai dari atas (kepala) sampai bawah.
Sebelum kita menentukan apa makna jilbab yang sebenarnya, kita akan mencari tahu makna dari lafadz-lafadz yang dikatakan sebagai sinonim dari kata jilbab menggunakan kamus Arab-Indonesia (Al Munawwir) dan Arab-Inggris (Al Mawridh dan Mu’jam Lughotil Fuqohaa).
- Al Qomiish
- Al Milhafah
- Al Mulaa’ah
- Al Izaar
- Al Khimaar
Berdasarkan telaah di atas, bisa dikatakan bahwa ternyata al qomiish, al milhafah, al mulaa’ah dan al izaar adalah sinonim, yang berarti : pakaian luas, semacam jubah, yang terjulur dari atas ke bawah. Sedangkan al khimar adalah penutup kepala, tidak semakna dengan lafadz-lafadz lain. Dengan ini, pemahaman tentang makna jilbab itu terbagi menjadi empat pendapat yang semuanya memiliki hujjah dalam bahasa:
- Jika jilbab adalah khimar, maka ia adalah kerudung penutup kepala.
- Jika jilbab adalah kain yang lebih luas dari khimar, tapi bukan milhafah, maka dia adalah kain lebar yang menutupi kepala, leher dan dada.
- Jika jilbab adalah al-milhafah, al-mula’ah, atau al-qomish, maka ia adalah sepotong pakaian panjang yang menjuntai ke bawah, seperti jubah yang digunakan untuk menutupi pakaian rumah wanita (ats tsaub).
- Terakhir, jilbab adalah kain yang menyelimuti pakaian rumah wanita dari atas kepala sampai bawah, menutupi al khimar dan ats-tsaub, sebagaimana terdapat juga di dalam Lisanul ‘Arob.
Itulah pengertian jilbab yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimah ketika bergaul di kehidupan umum melalui Surat Al Ahzab ayat 59. Adapun al khimar atau kerudung penutup kepala, maka ia juga merupakan atribut wajib yang harus dikenakan oleh wanita muslimah untuk keluar rumah dan menemui lelaki asing. Hanya saja, khimar ini wajib dikenakan dengan menjulurkannya sampai ke dada, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Surat An Nuur ayat 31
(http://titok.wordpress.com)
semoga menjadi tulisan ini menjadi penguat bagi yang masih ragu mengenakan jilbab
BalasHapussemoga artikel ini mampu meng-edukadi bg muslimah yg msh ragu mengenakan jilbab
BalasHapusaamiin yaa Robb
Hapusjazakumullah ats kunjungannya
folow this site to get new inspirations story
salam kenal...
BalasHapuskalau untuk memakain kaos kaki muslimah itu apakah dianjurkan..
salam sukses